Bupati Selayar Muh Basli Ali heran adanya dugaan penjualan Pulau Lantigiang, Sulawesi Selatan, seharga Rp 900 Juta.
"Pulau
Lantigiang ini termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate
Selayar. Saya juga heran kenapa ada yang berani melakukan transaksi
jual beli tanah," kata Basli saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).
Pulau yang berpasir putih itu selama ini kosong alias tidak dihuni.
Karena itu, setiap yang ada berkegiatan harus berkoordinasi dengan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate Selayar.
Menurut Basli adanya penjualan Pulau di wilayahnya merupakan ini yang pertama kali.
"Setahu
saya ini yang pertama, karena biasanya kalau ada investor
memberitahukan keinginan investor ke Pemda. Langsung kami ingatkan bahwa
pulau-pulau di Selayar milik pemerintah," lanjut Basli.
Ia berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi. Investor yang
ingin berinvestasi di Selayar, agar menghubungi pemerintah daerah.
Pihaknya
juga juga sudah memberi peringatan kepada para Kepala Desa, agar
berkoordinasi dengan kantor pertanahan dan camat sebelum mengesahkan
dokumen tanah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi
Kurniawan mengatakan dugaan penjualan Pulau Lantigiang, telah dilaporkan
Balai Taman Nasional Takabonarate ke Polres Selayar.
"Kami akan
monitor perkembangan dan mempelajari apakah ada pidana lingkungan hidup,
dan kehutanan yang terjadi di sana," jelasnya.
Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik.
Pulau yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta. Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Sementara itu, Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa.
"Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad. Masih ada saksi yang belum diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam," tuturnya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Hasan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.
"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya.







0 comments:
Post a Comment