Teguh Sugeng Santoso selaku Penasehat Hukum Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx mengatakan, surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang pidana perkara UU ITE, 'IDI Kacung WHO' adalah kontradiksio interminis alias rancu.
"Merespon tuntutan jaksa dari aspek yuridisnya. Saya mau katakan, tuntutan jaksa ini kontrakdiksio interminis, rancu, di dalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHAP," kata Sugeng di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, usai mengikuti sidang, Selasa (3/10).
Ia menerangkan, dari uraian jaksa dalam sidang terlihat terdakwa Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah. Karena, suatu fakta yang diungkap oleh keterangan ahli bahasa bernama Wahyu Aji Wibowo dalam agenda keterangan saksi ahli persidangan sebelumnya.
"Saya katakan tadi kontradiksio interminis. Karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan (atau) BAP. Ternyata, BAP dari ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semua dikutip. Saya, mengatakan berdasar fakta persidangan Wahyu Ali Wibiwo ahli bahasa yang tidak ahli. Kita sudah beda," ujarnya.
"Tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. Tidak ada, yang dikutip adalah Wahyu Aji Wibowo di polisi," sambungnya.
Ia juga menerangkan, dalam Pasal 186 KUHAP menyatakan, keterangan ahli yang disampaikan di persidangan tidak ada yang dikutip. Bahkan, menurutnya ketika ditanya posting Jerinx pada tanggal 15 Juni 2020.
"Ahli membuat dua kesalahan. Dia, sudah membuat satu prejudice bahwa ada IDI yang dituduh dalam postingan Jerinx tanggal 15, padahal di sana tidak ada. Kedua ketika kita dalami pernyataan Jerinx tanggal 15 ada konspirasi. Wahyu (ahli bahasa) menyatakan ini semua hanya satu pernyataan sikap bukan pernyataan kebencian. Jadi tidak dimasukan (ke BAP)," ungkapnya.
"Terus jaksa juga memasukan dan mengutip semua BAP Wahyu Aji Wibowo dalam surat tuntutannya. Padahal, keterangan ahli yang dibuat di dalam BAP bukan termasuk adalah bukti surat. Pasal 187, bukti itu surat adalah BAP tentang fakta peristiwa yang dialami. Yaitu boleh sebagai bukti surat. Kedua adalah akta-akta yang dibuat pejabat umum yang dibuat berdasar ketentuan Undang-undang, akta notaris sertifikat (dan lain-lainnya)," jelasnya.
Selain itu, Sugeng juga menyampaikan bahwa hal rancu lainnya adalah surat keterangan dari ahli dan itu bukan BAP tetapi visum et repertum.
"Ketiga surat keterangan dari ahli. Ini bukan BAP tetapi contohnya adalah visum et repertum. Jadi ini kontradiksio inteminis. Dan yang terakhir jaksa tidak pernah mengajukan menstate di persidangan, bahwa BAP diminta dan ditegaskan sebagai bukti surat. Tidak pernah," ujarnya.
"Selama proses persidangan, jaksa tak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Jadi kalau ditulis selain kontradiksio intermis atau rancu, ini juga bisa disebut manipulasi dalam surat tuntutan," tutup Sugeng.







0 comments:
Post a Comment