Penasehat Hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/20) meminta hakim menolak tuntutan jaksa.
"Kami menyatakan tuntutan jaksa tidak bisa diterima, karena tidak jelas siapa korbanya dari tindakan terdakwa,"tegasnya saat diwawancarai seusai sidang.
Dalam dakwaan jaksa, disampaikan korban adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. "Dalam hal ini bertentangan dengan perbuatan terdakwa yang sebenarnya hanya melanjutkan mandat PB IDI pusat," terangnya.
IDI Bali yang mengklaim diri sebagai korban, kata Gendo tidak memiliki kualitas sebagai korban karena bukan entitas hukum. "Entitas hukum ada di PB IDI yang tidak pernah dimintai keterangan, sehingga proses hukumnya cacat karena korban tidak pernah dihadirkan di persidangan," bebernya.
Selain itu, ia menerangkan, surat tuntutan terkesan mengada-ada karena menyatakan adanya kerugian materiil yang tidak pernah terbuktikan.
Kemudian unsur-unsur pembuktian dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Gendo memaparkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena jaksa telah salah menguraikan unsur unsur tiap orang. "Tapi jaksa menguraikan barang siapa, sehingga tidak jelas sebetulnya pasal apa yang sedang dituntut jaksa," tambahnya.
"Unsur sengaja tanpa hak, menurut kami tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, karna untuk membedakan ujaran kebencian dan ujaran biasa walau ujaran biasa berkobar-kobar penuh semangat keras itu tidak bisa dikualifikasi sebagai ujaran kebencian karena yang harus diuji adalah niat," tegasnya
"Nah untuk menguji niat, maka komponen bahasa yang diuji adalah komponen mental, lalu apakah terdakwa melakukan advokasi kebencian dalam ujaranya, rupanya tidak terbukti. "Karena postingan JRX tanggal 13 Juni tentnag gara-gara kacung WHO sebetulnya adalah fakta,"ungkapnya.
Secara fakta hukum, terang Gendo, IDI adalah kacung WHO secara konseptual, karena dalam kode etik dokter menyatakan tunduk terhadap WHO dalam menjalankan SOP.
"Dokter-dokter menjalankan SOP bersumber WHO dan mengabaikan kode etik prioritas penanganan pasien karena prosedur rapid test, sehingga menunjukan itu (IDI-red) adalah kacung WHO, sehingga adalah fakta," ungkapnya.
Lalu kalimat 'menyerang' adalah mempertanyakan sikap IDI sebagai agent of changeterhadap advokasi kebijakan dalam AD/ART. "Menyampaikan fakta adalah kritik kalau niatnya mengkritik sangat beda dengan ujaran kebencian," katanya. Oleh karena itu tidak terpenuhinya unsur niat, otomatis informasi yang disampailan adalah fakta.
Sementara hal yang memberatkan yang dicantumkan dalam surat tuntutan, menurutnya terkesan mengada-ada. "Pertama, walk out adalah untuk menegakan KUHP dan itu mendapat izin dari majelis hakim, kalau dibuat memberatkan bagaimana logikanya," tanyanya.
"Lalu, terdakwa dianggap meresahkan mayarakat dan melukai seluruh dokter yang menangani COVID-19, ini adalah asumsi karena tidak ada survey yang menunjukan siapa yang resah, tidak ada datanya, bahkan Dr tirta sendiri bekali-kali menyatakan tidak tersinggung atas postingan Jerinx," tambahnya.
Sementara, dalam surat tuntutan, hal yang meringankan hanya tiga poin yang dicantumkan. "Padahal misalnya kegiatan sosial seorang JRX di tuntutan itu meringankan, walau kemudian tidak dimasukan sebagai hal meringankan. Padahal, banyak hal meringankan bisa dimasukan, jadi kami khawatir jika hal meringankan lebih banyak, tuntutan tiga tahun penjara jadi tidak masuk akal," ungkapnya.
Kesimpulanya, perbuatan perbuatan terdakwa bukan ujaran kebencian tidak digunakan untuk menyerang dan merendahkan martabat IDI tapi sebuah kritik sehingga pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan sehingga kami meminta terakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," tegas Gendo.








0 comments:
Post a Comment