Tuesday, 10 November 2020

Kejanggalan Kasus Maybank Vs Winda Lunardi

Nggak terasa udah di midweek nih. Hari Rabu ini What's Up TODAY? udah siapin rangkuman berita paling seru biar kamu nggak pusing dengan banyaknya berita yang beredar.

Segera add juga Official Account LINE What's Up TODAY? dengan cara klik link ini, ya.

Raibnya Saldo Nasabah Maybank Rp 20 M dan 4 Kejanggalan Kasusnya

Kasus hilangnya uang tabungan milik atlet e-sport, Winda Lunardi, sejumlah Rp 20 miliar di Bank Maybank Indonesia lagi jadi perbincangan banget.

Gimana ceritanya sih?

Tahun 2014 Winda ditawarin untuk membuka rekening berjangka dengan bunga 10% oleh oknum kepala cabang Bank Maybank Cipulir. Winda pun membuka rekening atas nama dirinya sendiri sebesar Rp 15 miliar dan atas nama ibunya sebesar Rp 5 miliar.

Ternyata oknum kepala cabang tersebut diduga nggak pernah membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjiin dan memalsukan data-data Winda supaya Winda percaya seolah-olah udah dibuatin rekening berjangka. Oknum tersebut malah menguras uang tabungan Winda dan dikirimkan ke teman-teman bisnisnya untuk diputar dengan harapan mendapatkan untung.

Winda baru sadar kalau ternyata uangnya hilang pada Februari 2020 saat saldonya tersisa Rp 600.000 di rekeningnya dan Rp 17 juta di rekening ibunya. Winda pun akhirnya meminta kejelasan kepada pihak Maybank. Tapi Winda kecewa saat Maybank hanya menyampaikan kalau kasus tersebut udah selesai tanpa mengajak Winda berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah ini. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi pada Mei 2020.

Emang gimana respons Maybank?

Menurut kuasa hukum Bank Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea, Maybank Indonesia langsung melakukan investigasi dan melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian. Bareskrim pun udah menetapkan oknum kepala cabang tersebut sebagai tersangka dan menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan.

Menurut Hotman, kasus yang ditanganinya ini cukup rumit dan bukan sekedar soal dugaan pembobolan karena banyak hal lainnya yang belum diketahui publik. Makanya pihak Maybank memilih menyelesaikan kasus ini ke ranah pengadilan.

Terus uangnya bakal diganti nggak?

Soal ganti rugi, pihak Maybank masih nunggu hasil penyidikan kepolisian karena menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus pembobolan rekening ini:

1. Winda sebagai pemilik tabungan nggak pernah pegang buku tabungan dan ATM sejak pembukaan rekening tahun 2014. Buku tabungan dan ATM dipegang oleh tersangka dan WInda disebut nggak pernah komplain.

2. Bunga tabungan dibayar melalui transfer dari rekening pribadi tersangka, bukan rekening persero dan Winda nggak pernah protes. Bunga tabungan juga ditransfer ke rekening Ayah Winda, Herman Lunardi.

3. Winda nggak pernah ngecek dan protes aliran dana masuk ke rekeningnya padahal ada pembayaran bunga sebesar Rp 576 juta. Pembayaran bunga juga nggak sesuai dengan perjanjian awal yaitu 7% dari total tabungan per tahun atau sekitar Rp 1,2 miliar.

4. Adanya dana keluar senilai Rp 6 miliar ke Prudential untuk pembukaan polis asuransi yang dilakukan tersangka. Tapi dalam hitungan 1 bulan uang tersebut kembali lagi ke rekening ayah Winda dari Prudential sebesar Rp 4,8 miliar.

Pihak kepolisian masih menyelidiki aliran dana dan pihak mana aja yang terlibat dalam kasus pembobolan rekening ini.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengimbau agar Maybank bisa segera bertanggung jawab dan mengusahakan pengembalian dana kepada nasabah yang dirugikan. Karena kesalahan bukan cuma terjadi akibat nasabah, melainkan ada kelalaian dari pihak bank. Ini merupakan bukti kegagalan bank mendeteksi fraud yang dilakukan pegawainya sendiri yang menyalahgunakan dana nasabah dan berarti pengawasan internal bank nggak berjalan.

0 comments:

Post a Comment