Bareskrim Mabes Polri menangkap pria bernama Muhammad Basmi karena diduga menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko melalui media sosial Facebook. Pria tersebut ditangkap terkait unggahannya yang mengkritik Moeldoko soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal itu dikonfirmasi Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Argo menyebut Basmi ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.
"Benar (ditangkap karena melanggar UU ITE)," kata Argo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Dalam unggahan di Facebook-nya, Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Dengan unggahan tersebut, Basmi diduga melakukan penghinaan terhadap Moeldoko sebagai personal dan Polri sebagai institusi. Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, satu sim card, dan satu akun Facebook, Muhammad Basmi.







0 comments:
Post a Comment