Friday, 4 September 2020

Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih Ditangkap Tim Intel Kejati di Jakarta Utara

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengamankan mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (DASS) (48) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini juga dilakukan bersama Tim Intelijen pada Kejagung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan terkait penangkapan terhadap Donny Saragih tersebut.

"Iya betul (Donny Saragih ditangkap)," kata Hari saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (5/9).

Hari menyebut, penangkapan terhadap Donny Saragih itu dilakukan di Apartemen Mediterania Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/9) sekitar pukul 22.35 Wib," sebutnya.

Donny Saragih sendiri dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018.

"Bahwa terdakwa sebagai karyawan PT. Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan diri-nya petugas Otoritas Jasa Keuangan dengan mengeruk keuntungan sebanyak kurang lebih USD171.000 ditambah Rp 20.000.000 adalah merupakan penipuan identitas untuk memeroleh keuntungan," jelasnya.

"Menyatakan terpidana DASS bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut' dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500," tutupnya.

0 comments:

Post a Comment