Jumlah pasien sembuh korona (covid-19) di Indonesia bertambah 1.576 orang. Pasien dinyatakan sembuh bila hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif.
"Kita patut bersyukur," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus korona Achmad Yurianto di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin, 20 Juli 2020.
Menurut dia, per hari ini, total pasien sembuh mencapai 46.977 orang. Sementara itu, jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 bertambah 1.693 sehingga totalnya menjadi 88.214 orang.
Penambahan kasus ini berdasarkan pemeriksaan dengan metode PCR dan tes cepat molekuler (TCM). Sementara itu, kasus meninggal bertambah 96 orang.
"Kasus meninggal menjadi 4.239 orang," tambah dia.
"Kita patut bersyukur," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus korona Achmad Yurianto di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin, 20 Juli 2020.
Menurut dia, per hari ini, total pasien sembuh mencapai 46.977 orang. Sementara itu, jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 bertambah 1.693 sehingga totalnya menjadi 88.214 orang.
Penambahan kasus ini berdasarkan pemeriksaan dengan metode PCR dan tes cepat molekuler (TCM). Sementara itu, kasus meninggal bertambah 96 orang.
"Kasus meninggal menjadi 4.239 orang," tambah dia.
Di sisi lain, suspek yang terdeteksi pemerintah 36.380 orang. Penggunaan istilah suspek menggantikan istilah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Sejak Selasa, 14 Juli 2020, istilah ODP dan PDP ditiadakan seiring berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Suspek meliputi beberapa kategori.
Baca: Klaster Baru Covid-19 Muncul di Bojonegoro
Kasus suspek yakni orang yang memiliki infeksi pernapasan (ISPA) dan dalam 14 hari memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal. Hal ini juga meliputi orang dengan salah satu gejala ISPA dan dalam 14 hari memiliki kontak dengan kasus konfirmasi.
"Atau orang dengan ISPA atau pneumonia berat yang tidak membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain," tulis Kepmenkes itu pada Bab III Surveilans Epidemiologi.
Sejak Selasa, 14 Juli 2020, istilah ODP dan PDP ditiadakan seiring berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Suspek meliputi beberapa kategori.
Baca: Klaster Baru Covid-19 Muncul di Bojonegoro
Kasus suspek yakni orang yang memiliki infeksi pernapasan (ISPA) dan dalam 14 hari memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal. Hal ini juga meliputi orang dengan salah satu gejala ISPA dan dalam 14 hari memiliki kontak dengan kasus konfirmasi.
"Atau orang dengan ISPA atau pneumonia berat yang tidak membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain," tulis Kepmenkes itu pada Bab III Surveilans Epidemiologi.







0 comments:
Post a Comment